Sebuah Karya Monumental Terlengkap tentang Jihad Menurut Al-Quran dan Sunnah
Klik enlarge untuk sinopsis (kulit buku belakang)
Pengarang : Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Judul Asal : Fiqh Jihad
1260 m/surat; Hard cover
Penerbit : Mizan
Sinopsis di bawah diambil daripada http://www.qu2buku.com/
Buku ini lahir dari kegelisahan-intelektual Yusuf Qardhawi akan maraknya berbagai aksi kekerasan yang mengatasnamakan Islam. Ditulis dalam waktu yang sangat panjang sekitar enam tahun dan sempat terhenti untuk melihat relevansi pembahasan dengan realitas yang terjadi, Yusuf Qardhawi dalam buku ini ingin menjawab kebutuhan umat Islam terhadap penjelasan mengenai Islam dan pandangan tentang jihad. Sejak terbit pertama kali pada 2009 dan pada 2010 telah memasuki cetakan ketiga buku ini mendapat sambutan yang luar biasa di kalangan umat Islam, terutama di wilayah Timur Tengah. Polemik pun tidak bisa dihindarkan, apalagi jika melihat keberanian Qardhawi di buku ini yang secara terang-terangan menyebutkan kelompok atau individu tertentu yang dianggapnya telah mencederai citra Islam sebagai agama rahmatan lil alamin. Salah satu isu kontroversial dalam Fiqih Jihad adalah ketika Yusuf Qardhawi menyebut kelompok Al-Qaeda sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas menyebarnya Islam garis-keras di Dunia Islam.
Qardhawi secara terang-terangan mengecam sikap Al-Qaeda yang menyatakan perang secara terbuka kepada dunia. Bagi Qardhawi, sikap semacam ini secara tidak langsung telah memunculkan paradigma di kalangan masyarakat dunia, terutama Barat, bahwa Islam adalah agama teroris. Bantahan terhadap pendapat Qardhawi ini pun langsung dilancarkan oleh kelompok Al-Qaeda dengan menyusun buku yang berjudul Al-Radd Al-Kamil ala Kitab Fiqh Al-Jihad Al-Qardhawi (Bantahan Keras terhadap Buku Fiqih Jihad Karya Qardhawi). Lain lagi sikap yang ditunjukkan Ikhwanul Muslimin. Dalam Fiqih Jihad ini, Yusuf Qardhawi secara khusus mengulas pemikiran Sayyid Quthb, yang merupakan salah satu tokoh pergerakan Ikhwanul Muslimin. Dalam pandangan Qardhawi, pemikiran Sayyid Quthb yang cenderung mengafirkan (takfîr) dan membodohkan (tajhîl) pihak-pihak lain tidaklah mencerminkan asas pergerakan Ikhwanul Muslimin. Menanggapi pernyataan ini, sejumlah pimpinan Ikhwanul Muslimin, di antaranya Muhammad Mursi, Direktur Politik Ikhwanul Muslimin, menyatakan bahwa pemikiran Sayyid Quthb, baik tertulis maupun terucap, secara keseluruhan tetap selaras dengan manhaj Ikhwanul Muslimin. Tidak ada satu pun yang menyalahi kaidah dan dasar kelompok tersebut. Muhammad Mursi pun menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Yusuf Qardhawi tentang buku-buku Sayyid Quthb dan pemikirannya di pengujung usianya, yang tidak menggambarkan gerakan Ikhwanul Muslimin, semua itu bertentangan dengan apa yang disaksikan langsung oleh orang-orang sezamannya. Di samping pihak-pihak yang menyatakan keberatan atas sejumlah pendapat Qardhawi di buku Fiqih Jihad ini, ada juga pihak-pihak yang menyatakan dukungannya atas penerbitan buku ini. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq yang menjabat Menteri Perwakafan dan Urusan Agama di Mesir menegaskan bahwa Fiqih Jihad karya Qardhawi patut dipelajari oleh setiap ulama Al-Azhar, agar bisa memahami konsep jihad dengan benar. Syaikh Abdullah Yusuf Al-Judai, Direktur Al-Judai Centre for Research and Counseling, sebuah lembaga konsultasi keagamaan di Leeds Grand Mosque, menyatakan kekagumannya atas karya terbaru dari Yusuf Qardhawi ini.
Dalam komentar singkatnya mengenai buku Fiqih Jihad, Al-Judai menegaskan bahwa buku tersebut layak disebut sebagai buku paling fenomenal dan aktual tentang tema jihad. Yusuf Qardhawi memang seorang ulama yang unik. Fatwa-fatwanya sering kali menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Muslim. Ia sering dianggap nyeleneh dan sesat oleh kelompok-kelompok salafi karena pendapatnya yang kerap keluar dari pendapat mayoritas umat Muslim. Dalam Fiqih Jihad ini misalnya, Qardhawi dengan berpijak kepada dalil-dalil membantah pendapat Imam Al-Syafi'i dalam sebagian permasalahan menyangkut jihad. Akan tetapi, Qardhawi juga bukan tak pernah menuai konflik dengan kelompok liberal. Karena pendapatnya di dalam Fiqih Jihad yang menyatakan perlunya umat Muslim memerangi kaum Zionis dan melawan kekuatan tirani yang diwakili oleh Amerika Qardhawi dilarang datang ke Inggris untuk keperluan apa pun.
Qardhawi juga sering dianggap sebagai ulama konservatif karena ketegasannya terhadap hukum-hukum agama menyangkut persoalan-persoalan tertentu. Dalam Fiqih Jihad, Qardhawi ingin menghadirkan Islam yang toleran, moderat, realistis, dan ramah, tanpa mengabaikan pakem-pakem syariat yang sudah ditetapkan. Dalam bahasa Qardhawi, syariat Islam memuat hal-hal yang permanen (tsawabit), tetapi memberikan pula ruang-ruang yang bisa berubah (mutaghayyirat). Misalnya, syariat jihad.
Hukum atau ketetapan jihad tidak bisa diubah atau dihapuskan, tetapi langkah-langkah untuk merealisasikan jihad masih bisa dikompromikan. Dalam situasi damai, jihad dalam arti perangn tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun. Jihad baru berlaku apabila umat Islam sudah diserang oleh musuh di negerinya sendiri. Inilah yang oleh Qardhawi disebut sebagai jihad al-difai. Islam tidak boleh mengawali perang sebelum musuh mencetuskannya, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dalam memperlakukan musuh-musuhnya. Yusuf Qardhawi benar-benar ingin menunjukkan kepada umat Islam khususnya, dan seluruh masyarakat dunia pada umumnya, bahwa Islam sama sekali tidak menghendaki kekerasan. Dengan hadirnya buku ini, klaim bahwa Islam mengajarkan terorisme dan radikalisme jelas sangat jauh dari kebenaran. Ketika Islam sedang terpojok karena aksi-aksi kekerasan yang marak terjadi di negeri kita, buku ini akan mengubah pandangan pihak-pihak yang memiliki sentimen terhadap ajaran Islam.
Sebuah Karya Monumental Terlengkap tentang Jihad Menurut Al-Quran dan Sunnah
Klik enlarge untuk sinopsis (kulit buku belakang)
Pengarang : Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Judul Asal : Fiqh Jihad
1260 m/surat; Hard cover
Penerbit : Mizan
Sinopsis di bawah diambil daripada http://www.qu2buku.com/
Buku ini lahir dari kegelisahan-intelektual Yusuf Qardhawi akan maraknya berbagai aksi kekerasan yang mengatasnamakan Islam. Ditulis dalam waktu yang sangat panjang sekitar enam tahun dan sempat terhenti untuk melihat relevansi pembahasan dengan realitas yang terjadi, Yusuf Qardhawi dalam buku ini ingin menjawab kebutuhan umat Islam terhadap penjelasan mengenai Islam dan pandangan tentang jihad. Sejak terbit pertama kali pada 2009 dan pada 2010 telah memasuki cetakan ketiga buku ini mendapat sambutan yang luar biasa di kalangan umat Islam, terutama di wilayah Timur Tengah. Polemik pun tidak bisa dihindarkan, apalagi jika melihat keberanian Qardhawi di buku ini yang secara terang-terangan menyebutkan kelompok atau individu tertentu yang dianggapnya telah mencederai citra Islam sebagai agama rahmatan lil alamin. Salah satu isu kontroversial dalam Fiqih Jihad adalah ketika Yusuf Qardhawi menyebut kelompok Al-Qaeda sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas menyebarnya Islam garis-keras di Dunia Islam.
Qardhawi secara terang-terangan mengecam sikap Al-Qaeda yang menyatakan perang secara terbuka kepada dunia. Bagi Qardhawi, sikap semacam ini secara tidak langsung telah memunculkan paradigma di kalangan masyarakat dunia, terutama Barat, bahwa Islam adalah agama teroris. Bantahan terhadap pendapat Qardhawi ini pun langsung dilancarkan oleh kelompok Al-Qaeda dengan menyusun buku yang berjudul Al-Radd Al-Kamil ala Kitab Fiqh Al-Jihad Al-Qardhawi (Bantahan Keras terhadap Buku Fiqih Jihad Karya Qardhawi). Lain lagi sikap yang ditunjukkan Ikhwanul Muslimin. Dalam Fiqih Jihad ini, Yusuf Qardhawi secara khusus mengulas pemikiran Sayyid Quthb, yang merupakan salah satu tokoh pergerakan Ikhwanul Muslimin. Dalam pandangan Qardhawi, pemikiran Sayyid Quthb yang cenderung mengafirkan (takfîr) dan membodohkan (tajhîl) pihak-pihak lain tidaklah mencerminkan asas pergerakan Ikhwanul Muslimin. Menanggapi pernyataan ini, sejumlah pimpinan Ikhwanul Muslimin, di antaranya Muhammad Mursi, Direktur Politik Ikhwanul Muslimin, menyatakan bahwa pemikiran Sayyid Quthb, baik tertulis maupun terucap, secara keseluruhan tetap selaras dengan manhaj Ikhwanul Muslimin. Tidak ada satu pun yang menyalahi kaidah dan dasar kelompok tersebut. Muhammad Mursi pun menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Yusuf Qardhawi tentang buku-buku Sayyid Quthb dan pemikirannya di pengujung usianya, yang tidak menggambarkan gerakan Ikhwanul Muslimin, semua itu bertentangan dengan apa yang disaksikan langsung oleh orang-orang sezamannya. Di samping pihak-pihak yang menyatakan keberatan atas sejumlah pendapat Qardhawi di buku Fiqih Jihad ini, ada juga pihak-pihak yang menyatakan dukungannya atas penerbitan buku ini. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq yang menjabat Menteri Perwakafan dan Urusan Agama di Mesir menegaskan bahwa Fiqih Jihad karya Qardhawi patut dipelajari oleh setiap ulama Al-Azhar, agar bisa memahami konsep jihad dengan benar. Syaikh Abdullah Yusuf Al-Judai, Direktur Al-Judai Centre for Research and Counseling, sebuah lembaga konsultasi keagamaan di Leeds Grand Mosque, menyatakan kekagumannya atas karya terbaru dari Yusuf Qardhawi ini.
Dalam komentar singkatnya mengenai buku Fiqih Jihad, Al-Judai menegaskan bahwa buku tersebut layak disebut sebagai buku paling fenomenal dan aktual tentang tema jihad. Yusuf Qardhawi memang seorang ulama yang unik. Fatwa-fatwanya sering kali menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Muslim. Ia sering dianggap nyeleneh dan sesat oleh kelompok-kelompok salafi karena pendapatnya yang kerap keluar dari pendapat mayoritas umat Muslim. Dalam Fiqih Jihad ini misalnya, Qardhawi dengan berpijak kepada dalil-dalil membantah pendapat Imam Al-Syafi'i dalam sebagian permasalahan menyangkut jihad. Akan tetapi, Qardhawi juga bukan tak pernah menuai konflik dengan kelompok liberal. Karena pendapatnya di dalam Fiqih Jihad yang menyatakan perlunya umat Muslim memerangi kaum Zionis dan melawan kekuatan tirani yang diwakili oleh Amerika Qardhawi dilarang datang ke Inggris untuk keperluan apa pun.
Qardhawi juga sering dianggap sebagai ulama konservatif karena ketegasannya terhadap hukum-hukum agama menyangkut persoalan-persoalan tertentu. Dalam Fiqih Jihad, Qardhawi ingin menghadirkan Islam yang toleran, moderat, realistis, dan ramah, tanpa mengabaikan pakem-pakem syariat yang sudah ditetapkan. Dalam bahasa Qardhawi, syariat Islam memuat hal-hal yang permanen (tsawabit), tetapi memberikan pula ruang-ruang yang bisa berubah (mutaghayyirat). Misalnya, syariat jihad.
Hukum atau ketetapan jihad tidak bisa diubah atau dihapuskan, tetapi langkah-langkah untuk merealisasikan jihad masih bisa dikompromikan. Dalam situasi damai, jihad dalam arti perangn tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun. Jihad baru berlaku apabila umat Islam sudah diserang oleh musuh di negerinya sendiri. Inilah yang oleh Qardhawi disebut sebagai jihad al-difai. Islam tidak boleh mengawali perang sebelum musuh mencetuskannya, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dalam memperlakukan musuh-musuhnya. Yusuf Qardhawi benar-benar ingin menunjukkan kepada umat Islam khususnya, dan seluruh masyarakat dunia pada umumnya, bahwa Islam sama sekali tidak menghendaki kekerasan. Dengan hadirnya buku ini, klaim bahwa Islam mengajarkan terorisme dan radikalisme jelas sangat jauh dari kebenaran. Ketika Islam sedang terpojok karena aksi-aksi kekerasan yang marak terjadi di negeri kita, buku ini akan mengubah pandangan pihak-pihak yang memiliki sentimen terhadap ajaran Islam.